Dia pemilik biji ganja, kata polisi, diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.***
Dia pemilik biji ganja, kata polisi, diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.***
Editor: Pandapotan Silalahi
Sumber: ANTARA