Pelaku Pembacok Guru Tertangkap Polisi di Rumah Kosong, Kurang dari 24 Jam, Ini Motif Sebenarnya

27 September 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi. Murid bacok guru di Demak Jateng, Senin (25/9/2023) /Pixabay/Traphitho

MEDANSATU.ID - Mar (17) tak berkutik saat polisi dari Polres Demak Jawa Tengah (Jateng) memergokinya tengah bersembunyi di sebuah rumah kosong. Mar langsung digelandang bersama barang bukti.

Hal itu dikatakan Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa 26 September 2023.

MAR adalah siswa Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dia terpaksa ditangkap lantaran telah tega membacok guru olah raga nya Aku Fathur Rohman (41), Senin 25 September 2023 pagi skira pukul 08.30 WIB.

Polisi dari Polres Demak tak kesulitan mencari siswa kelas XII tersebut. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi sudah menangkap pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu, 2 Anggota Jaringan Aceh Dibekuk Polisi di Bandara Kualanamu

Polisi langsung memboyong pelaku ke Mapolres Demak Jawa Tengah dengan sekaligus membawa barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," kata Kasat Reskrim AKP Winardi.

Motif Pelaku Membacok Gurunya

Mar dengan sadis Membacok gurunya Ali Fathur Rohman saat sedang berada di dalam kelas. Mar datang dengan sepeda motornya, lalu masuk kelas dan sempat pula mengucapkan salam. Setelah itu, Mar mencabut sebilah sabit dari punggungnya dan langsung menyerang sang guru.

Kepada polisi saat diinterogasi MAR mengaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam itu lantaran dirinya dilarang oleh Ali Fathur Rohman mengikuti ujian tengah semester (UTS).

Baca Juga: Siswa MA Bacok Gurunya di Dalam Kelas Akhirnya di Amankan di Polsek Demak, Ini Penyebab Kelakuan Sadisnya

Namun hal itu dilakukan giru olah raga di sekolah tersebut lantaran MAR belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ujar Winardi.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur. Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Nam7 dalam waktu singkat pelaku dapat ditangkap.

"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," jelas Winardi.

Baca Juga: Setelah Copot LP Siregar, Bobby Nasution Tunjuk Alexander Sinulingga Plt Kadis Pendidikan dan kebudayaan

Hukuman Bagi Pelaku

Akibat perbuatannya kini MAR harus medekam di penjara Polres Demak. Remaja nekat itu bakal
dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 12 tahun. Namun karena masih berusia di bawah 18 tahun, hukumannya tentu akan berbeda.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," tutur Winardi.

Sementara itu sangat guru yang dibacok sudah berangsur membaik. Ali Fathur Rohman sudah bisa diajak bicara.

"Korban saat ini masih berada di RS Kariadi Semarang, saat ini sudah dapat diajak komunikasi," pungkas Winardi.***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler