Emas Batangan 10 Kg Disita, Kombes Ganda Saragih: Diduga Hasil PETI...

26 April 2024, 21:05 WIB
Polisi memamerkan emas batangan seberat 10 Kg yang disita dari 3 orang pelaku. /pandapotans/lingga.pikiran-rakyat.com

 

 

MEDANSATU.ID - Polisi menggagalkan pengiriman 10 kg emas batangan yang diduga merupakan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda Sulut.

Sedikitnya 3 orang dijadikan polisi sebagai tersangka pelaku tindak pidana pertambangan emas batangan itu.

Ketiga tersangka, kata polisi, masing-masing berinisial LS (58/perempuan), MR (35/pria) dan RH (36/pria) yang diamankan Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado beserta barangbukti berupa emas batangan.

Baca Juga: Parkir Gratis tapi Tetap Dipungli, 99 Orang Juru Parkir Liar di Medan Dijaring Polisi

Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan pada Rabu 24 April 2024 mengungkapkan anggotanya sudah menangkap ketiga tersangka berikut mengamankan emas batangan sebagai barang bukti.

Kapolda mengatakan hal tersebut saat didampingi Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Ganda Saragih.

Emas batangan seberat 10 kilogram diamankan polisi. lingga.pikiran-rakyat.com

Para tersangka, menurut Kombes Pol Ganda Saragih seperti dikutip dari lingga.pikiran-rakyat.com (media grup MEDANSATU.ID) kepergok petugas akan mengirim emas batangan yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara lewat Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Baca Juga: 7 Orang Ditangkap Kelompok Teroris JI, Polisi Harus Gali Penyebab Mereka Ikut Bergabung

Emas batangan itu, urai Kombes Ganda Saragih, kemudian akan dijual kembali di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dari laporan masyarakat, jabar Kombes Ganda Saragih, pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, polisi menyelidiki menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam. Kemasan itu dilengkapi dengan kunci gembok.

Emas batangan itu diamankan di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Baca Juga: Alamak, Manipulasi Suara Hakim Bacakan Hasil Sidang Putusan MK, Pria Ini Diciduk Polisi

Menurut Kombes Ganda Saragih, 10 kg emas batangan sitaan diduga berasal dari PETI di Sulut dan akan dijual ke Surabaya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 emas batangan dengan berat kurang lebih 10 kilogram berikut sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Dooorr..!!! Sitorus Cs, Komplotan Perampok Truk yang Mengaku Polisi Digulung Polres Batu Bara

Para tersangka, menurut Kombes Ganda Saragih, dijerat pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka, katanya lagi, dianca pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: lingga.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler