Pencuri di Medan Ditembak Polisi, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Membeli Narkoba

6 Juni 2024, 06:00 WIB

 

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama saat menginterogasi pelaku yang ditembak kakinya Dedi

MEDANSATU.ID-Pencuri spesialis curat di Medan telah didorong untuk bertindak dengan keras oleh kepolisian.

Salah satunya, FN alias Mas, telah ditembak pada kedua kakinya saat melawan dalam usaha kabur, dan kini mengalami cacat.

Mas telah dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Ia memiliki rekam jejak kriminalitas serta dua laporan polisi di Polsek Medan Baru untuk tindakannya.

Baca Juga: Hampir Ditembak! Kawanan Pencuri di SPBU Asam Jawa Torgamba, Sumatera Utara Ditangkap

Selain itu, uang yang diperoleh dari kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba.

Polisi menyatakan bahwa Mas adalah target operasi (TO). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi (LP) B/391/IV/2024 yang dibuat pada tanggal 30 April 2024.

Korbannya adalah Evo Safitri, seorang warga di Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang mengalami kerugian sebesar tiga unit mesin Outdoor AC.

Kasus kedua tercatat dalam LP: B/91/II/2024, yang melibatkan korban Mariadi, seorang warga di Dusun 2 Jalan Pringgan Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga: 2 Pencuri Besi Proyek Perumahan Diciduk Personel Polres Simalungun

Ia mengalami kerugian akibat toko pakaiannya yang dibongkar dan pakaian serta uang tunai yang disita oleh Mas.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang menjelaskan bahwa Mas menjadi target operasi setelah tercatat dalam dua laporan polisi tersebut.

Polisi berusaha untuk menangkap Mas dan berhasil memperoleh beberapa barang bukti, seperti satu martil besi, satu obeng, serta satu pasang baju dan celana yang dikenakan oleh Mas saat operasi.

Baca Juga: Polisi Lepas 3 Pencuri Besi Titi Rambin di Labura Sumut, Kapolsek Panji: Pihak yang Dirugikan Siapa?

Mas akhirnya ditangkap pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dan melakukan penggeledahan bersama Mas untuk mencari barang curian yang dijual.

Hasilnya, dapat diketahui bahwa tiga unit AC Outdoor yang dicuri oleh Mas dijual seharga Rp750.000 di Jalan Danau Singkarak dan pakaian dijual di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler