MEDANSATU.ID - Prihal ini terkuak dalam persidangan dari keterangan tiga orang pegawai BCA Medan sebagai saksi dalam perkara judi online dan TPPU dengan terdakwa Jonni alias APIN BK dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Felix Ginting, diantaranya Kepala bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami (39) dan Desiana Tumanggor.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, pada Jumat 24 Maret 2023, ketiga saksi menyebutkan terdakwa Apin BK diketahui menjadi nasabah prioritas di BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.
Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening tak wajar namun pihak BCA menilai transaksi Apin BK hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).
Mendengar kesaksian ketiganya, Ketua Majelis Hakim Dahlan tampak menggali keterkaitan BCA dengan Apin BK selalu Nasabah Prioritas, terutama yang disampaikan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK.
"Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp 14,1 miliar sementara agunan pinjaman hanya Rp 3,4 miliar?"kata Dahlan.
Menjawab itu, Karti Utami mengaku pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan Lily Siawi (52).
"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan," kata Utami sembari mengurai SOP pinjaman.