Bongkar Brankas PT Gratika, Tiga Maling Ditangkap Polisi Sergai Sumut

- 7 Mei 2023, 07:14 WIB
Bongkar Brankas PT Gratika, Tiga Maling Ditangkap Polisi Sergai Sumut
Bongkar Brankas PT Gratika, Tiga Maling Ditangkap Polisi Sergai Sumut /Polres Sergai/Ebiet Andi/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Tiga orang maling berhasil membobol PT Gratika (Agen resmi PT.Telkomsel) di Desa Seirampah, Kecamatan Sei Rampah Senin, 17 April 2023 pkl.08.00 wib. Uang sebanyak Rp 124.527.000 di dalam brankas dan 2 unit laptop lewong.

Hal itu terungkap saat pres rilis di halaman depan Polres Sergai, Sabtu (6/5/2023), membeberkan hasil ungkap kasus, personel Satuan Reskrim Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Prayoga Mahendra dan Kasi Humas Iptu Junaidi Arman secara umum menjelaskan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan personel Reskrim Polres Sergai itu.

Dua warga Dusun II (Kampung Keling) dan satu orang warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Seirampah. Pelaku berhasil diciduk dari lokasi berlainan, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: Horee! WHO Cabut Status Darurat Covid-19 di Seluruh Dunia Sejak 5 Mei 2023, Ini Kata Kemenkes

"Kerugian seluruhnya uang tunai dan dua laptop dinilai berjumlah Rp.129.584.300,- dan sebahagian, sudah dibelikan barang berupa mobil bekas, sepeda motor bekas dan pakaian oleh ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai, " ujarnya.

Ketiga pelaku lanjut Kapolres Oxy Yudha, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Prayoga Mahendra, saat membeberkan kronologis penangkapan mengatakan beberapa pelaku merupakan orang dalam.

"Dua tersangka warga Dusun II Kampung Keling yakni, MGA alias Galih (21) dan RDP (23), sedangkan tersangka satu lagi, DR alias Diki (23) warga Dusun VI Rampah Kiri merupakan karyawan PT Gratika alias rang dalam, " terang Kasat.

Baca Juga: Bruno Major akan Konser Solo di GBK, 19 Agustus 2023, Open Tiket 12 Mei

Lebih rinci Kasat menerangkan, bermula dari hari Senin tanggal 17 April 2023 pkl.08.00 wib, Saksi I, Friana Atmaja selaku karyawan datang ke kantor untuk bekerja. Dia mendapati, pintu belakang kantor sudah ternganga.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x