MEDANSATU.ID - Seorang pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) harus meringkuk di sel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang karena tega mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi bejat OPP terungkap atas dasar laporan pengaduan ibu kandung korban ke polisi Deli Serdang tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak di bawah umur, pada Selasa 23 Mei 2023.
Menurut ibu korban menuturkan, Rabu 10 Mei 2023, anak gadisnya yang masih di bawah umur sampai pukul 18.00 WIB masih belum pulang dari sekolahnya di Deli Serdang.
Merasa khawatir ibu korban pun langsung menuju sekolah anaknya itu, namun sekolah sudah kosong. Keesokan harinya Kamis 11 Mei 2023, Ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang.
Merespon laporan tersebut jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga Selasa 23 Mei 2023. Tim opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban.
Selanjutnya tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP. Selanjutnya ibu korban langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang.
Kepada polisi OPP mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali Pertama kali dilakukan pada hari Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 di salah satu tempat di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
"Selanjutnya, yang terakhir pada hari Selasa, 16 Mei 2023, di penginapan di Pematang Siantar, " akunya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur di Empat Bandara Embarkasi Haji Regional Sumbagut
Kasat Reskrim Polrestabes Deli Serdang Kompol Kadek Cahyadi menyebutkan perkenalan korban dengan pelaku diawali dari medsos.
"Dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak-anaknyanya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, " ujarnya.
Begitu juga lanjut Kompol Kadek, peran serta pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
"Tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial," sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kepada pelaku, lanjut Kasat, diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun. ***