Jual BBM Subsidi ke Mafia, Pertamina Stop Penyaluran Biosolar ke SPBU 14.214.235 Sigambal

- 24 Mei 2023, 21:32 WIB
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta.
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta. /ANTARA/HO-Pertamina/

MEDANSATU.ID - Diduga telah melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi, SPBU 14.214.235 Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dikenakan sanksi oleh Pertamina.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu 24 Mei 2023.

"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk Biosolar selama satu bulan terhitung mulai 25 Mei 2023 dan dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen" kata Satria.

Menurut Satria, pihaknya tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga: Terduga Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan Sub Denpom ke Polres Labuhanbatu

"Kami harap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM bersubsidi (Biosolar) dan BBM penugasan (Pertalite) sesuai ketentuan berlaku. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," katanya.

Satria mengingatkan kepada masyarakat bahwa saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. Diharapkan, masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

"Kepada masyarakat silakan beli BBM Subsidi Biosolar secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan pidana," ujarnya.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x