Terduga Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan Sub Denpom ke Polres Labuhanbatu

- 22 Mei 2023, 21:58 WIB
Para terduga pelaku saat akan dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu oleh Sub Denpom l/1-2 Rantauprapat.
Para terduga pelaku saat akan dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu oleh Sub Denpom l/1-2 Rantauprapat. /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Kedua terduga tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Biosolar dilimpahkan Sub Denpom l/1-2 Rantauprapat ke pihak Kepolisian.
 

 

 
Pantauan dilokasi Mapolres Labuhanbatu, Senin 22 Mei 2023 terlihat Dansub Denpom l/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi didampingi sejumlah anggota dan Sertu L Tamba melimpahkan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut.
 
" Kita serahkan satu unit Dump Truk BK 8975 FQ dan mobil Pick Up Mitsubishi L300 BK 9056 VO. Barang bukti minyak Biosolar sedikitnya 4 ton " kata Sertu L Tamba. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus tersebut. " Sedang proses " kata AKP Rusdi singkat, Senin 22 Mei 2023.
 
 
Sebelumnya, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar, Sertu L Tamba melakukan operasi tangkap tangan diduga kuat sebagai mafia BBM subsidi saat mengisi Biosolar di SPBU Nomor 14 214 235, Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x