Donald Trump Secara Resmi Ditangkap atas Tuduhan Pemerasan Pemilu dan Konspirasi

- 25 Agustus 2023, 08:29 WIB
Donald Trump Secara Resmi Ditangkap atas Tuduhan Pemerasan Pemilu dan Konspirasi
Donald Trump Secara Resmi Ditangkap atas Tuduhan Pemerasan Pemilu dan Konspirasi /Instagram/Donald Trump

MEDANSATU.ID - Mantan presiden AS Donald Trump ditangkap di penjara Georgia pada hari Kamis 24 Agustus 2023 atas tuduhan pemerasan dan konspirasi karena mencoba membatalkan hasil pemilu tahun 2020 di negara bagian selatan tersebut.

Dilansir dari industimes.com, selama sesi singkat yang berlangsung kurang dari 30 menit, Donald Trump yang berusia 77 tahun didakwa atas 13 dakwaan di Penjara Fulton County Atlanta, menurut catatan yang diterbitkan oleh kantor polisi setempat.

Tinggi Donald Trump yang terdaftar di penjara adalah enam kaki tiga inci (1,9 meter), berat badannya 215 pon (97 kilogram) dan warna rambutnya "Pirang atau Stroberi."

Terdakwa lain dalam kasus pemerasan yang telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang Georgia dalam beberapa hari terakhir telah difoto.

Baca Juga: Hebat! Pesawat Chandrayaan-3 India Tiba di Bulan, Sempat Gagal Tapi Akhirnya Catat Sejarah

Miliarder ini telah didakwa secara pidana sebanyak empat kali sejak bulan April, sehingga memicu drama yang belum pernah terjadi sebelumnya selama satu tahun ketika ia mencoba untuk tampil di pengadilan dan kampanye Gedung Putih lainnya.

Dalam postingan di platform Truth Social-nya sesaat sebelum meninggalkan klub golfnya di New Jersey untuk penerbangan ke Atlanta, Trump mengatakan dia ditangkap karena "memiliki keberanian untuk menantang Pemilu. 

"Ini satu lagi HARI SEDANG DI AMERIKA!" dia menambahkan.

Trump berhasil menghindari pengambilan foto pada saat penangkapannya tahun ini: di New York atas tuduhan membayar uang tutup mulut kepada seorang bintang porno, di Florida karena kesalahan penanganan dokumen rahasia pemerintah, dan di Washington atas tuduhan berkonspirasi untuk merusak pemilu tahun 2020. Kekalahan pemilu dari Demokrat Joe Biden.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Hindustan Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah