Pelaku Pembacok Guru Tertangkap Polisi di Rumah Kosong, Kurang dari 24 Jam, Ini Motif Sebenarnya

- 27 September 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi. Murid bacok guru di Demak Jateng, Senin (25/9/2023)
Ilustrasi. Murid bacok guru di Demak Jateng, Senin (25/9/2023) /Pixabay/Traphitho

Baca Juga: Siswa MA Bacok Gurunya di Dalam Kelas Akhirnya di Amankan di Polsek Demak, Ini Penyebab Kelakuan Sadisnya

Namun hal itu dilakukan giru olah raga di sekolah tersebut lantaran MAR belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ujar Winardi.

Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur. Pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Nam7 dalam waktu singkat pelaku dapat ditangkap.

"Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku," jelas Winardi.

Baca Juga: Setelah Copot LP Siregar, Bobby Nasution Tunjuk Alexander Sinulingga Plt Kadis Pendidikan dan kebudayaan

Hukuman Bagi Pelaku

Akibat perbuatannya kini MAR harus medekam di penjara Polres Demak. Remaja nekat itu bakal
dijerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 12 tahun. Namun karena masih berusia di bawah 18 tahun, hukumannya tentu akan berbeda.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," tutur Winardi.

Sementara itu sangat guru yang dibacok sudah berangsur membaik. Ali Fathur Rohman sudah bisa diajak bicara.

"Korban saat ini masih berada di RS Kariadi Semarang, saat ini sudah dapat diajak komunikasi," pungkas Winardi.***

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah