Diperoleh informasi, penyidik KPK menyita sedikitnya 12 pucuk senjata api saat penggeledahan rumah Menteri Pertanian itu.
Ali Fikri sendiri tak membantah atau pun membenarkan temuan tim penyidik KPK dalam penggeledahan itu.
Dia menjelaskan KPK hanya berwenang memberi keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi, sedang soal senjata api, itu wewenang kepolisian.
"Soal berapa jumlahnya (red, senjata api) atau ada izinnya atau tidak, dan lainnya itu di luar wilayah kewenangan KPK ya. Karena kami fokusnya sekali lagi di penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami tangani," tutur Ali Fikri.
Syahrul Yasin Limpo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan grativikasi beberapa proyek pengadaan di Kementerian Pertanian.
Selain menyita 12 pucuk senjata api, dalam penggeledahan rumah Menteri Pertanian itu pun diamankan sejumlah uang tunai. Konon berjumlah Rp30 miliar.***