BWS Sedang Disorot, Galian C Ilegal Disepanjang Aliran Sungai Ular Merupakan Tindak Pidana dan Harus Ditindak

- 28 September 2023, 19:38 WIB
Tambang Galian C Ilegal
Tambang Galian C Ilegal /

MEDANSATU.ID - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, kini sedang disorot. Pasalnya, menjamurnya galian c Ilegal di Sumatera Utara, khususnya di sepanjang Sungai Ular, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

 

Maraknya galian c ilegal di Sumut juga mendapat perhatian khusus Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan menilai kalau meningkatnya aktivitas penambangan galian c yang illegal akan berpotensi memberikan dampak erosi pada Daerah Aliran Sungai (DAS).

Bahkan galian c yang ilegal juga berpotensi memperparah banjir yang terjadi di wilayah alirannya. Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Ryan kepada Medansatu Pikiran Rakyat, Kamis 28 September 2023.

Ryan menambahkan, terhadap penambangan galian c yang illegal, WALHI Sumut mendesak Penegak Hukum agar segera menindak tegas aktivitas penambangan galian c ilegal tersebut.

Baca Juga: Kapala Desa Sei Baru Labuhanbatu Diduga Korupsi APBDes 2022, Masyarakat-Mahasiswa Demo Anak Buah Bupati Erik

Galian c ilegal di sepanjang sungai ular Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Galian c ilegal di sepanjang sungai ular Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Kata Ryan, karena hal tersebut merupakan tindak pidana. "Penegak Hukum harus harus usut tuntas dan menertibkan aktivitas penambangan galian c yang diduga illegal tersebut," tegas Ryan.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah