"KTP mana, iko salah, sejak tahun 2019," kata seorang personell tim Klewang yang menyadarkan dirinya terhadap aksi bejatnya yang dilakoni terhadap kedua anak gadisnya itu.
Kini ayah durjana itu dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***