Hasil Polisi dan Bea Cukai Razia, 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan

- 22 Desember 2023, 15:30 WIB
Polisi dan Bea Cukai yang menggelar razia usai memusnahkan barang sitaan.(humas.polri.go.id)
Polisi dan Bea Cukai yang menggelar razia usai memusnahkan barang sitaan.(humas.polri.go.id) /

MEDANSATU.ID - Polisi memusnahkan sedikitnya 29 kg sabu dan 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal. Itu temuan razia gabungan dengan Ditjen Bea Cukai.

Barang bukti yang ditemukan polisi itu dimusnahkan di lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Kamis pada Kamis 21 Desember 2023.

Kegiatan polisi yang bekerjasama dengan Bea Cukai ini sebagai bentuk antisipasi malam tahun baru yang seringkali menggunakan barang-barang berbahaya termasuk narkotika.

Itu diakui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti disiarkan MEDANSATU.ID dari website humas.polri.go.id pada Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga: Terduga Tersangka dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan Sub Denpom ke Polres Labuhanbatu

“Polisi dan Bea Cukai, selain mencegah kerugian dalam hal ekonomi, juga mencegah rusaknya kesehatan mental dan moral anak bangsa,” tuturnya dalam narasi di website itu.

Minuman keras (Miras) ilegal yang berjumlah puluhan ribu botol ini menjadi temuan dalam dua bulan terakhir.

Sedang Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan ribuan botol miras itu disita dari lokasi hiburan malam yang dicurigai.

“Narkotika berbagai jenis ditemukan berupa sabu 29 kg, kokain 4,6 kg, ganja 17,24 gram, ekstasi sebanyak 105 butir, obat keras 39 butir, hingga botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan 32.258 botol,” ungkap Mukti.

Dari operasi gabungan itu, sesuai hasil tes urine, 210 orang dinyatakan positif narkotika.

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x