MEDANSATU.ID - Setelah sidang saksi sebelumnya tidak berjalan lancar, terungkap bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI belum melakukan pemeriksaan atas dana BOS MAN Binjai.
Dalam lanjutan sidang, Senin 19 Februari 2024, di ruang Cakra IX, jaksa dan pengacara terdakwa EV, kepala sekolah MAN Binjai dan PPK MAN Binjai, menghadirkan saksi bernama TR, Kepala Tata Usaha (KTU) MAN Binjai, yang memberikan keterangan tentang Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Belanja yang telah tertera dalam anggaran dana BOS.
Ketika penasehat hukum terdakwa, EV, bertanya kepada TR tentang pemeriksaan dana BOS, TR menyampaikan bahwa pemeriksaannya adalah tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
TR juga mengatakan bahwa KTU Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan Itjen Kementerian Agama RI.
Irfan Fadila Mawi, pengacara terdakwa EV menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didasarkan atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Agama RI.
Hal ini disebabkan karena terbitnya petunjuk teknik dari Direktur Jenderal Kementerian Agama RI mengenai dana BOS yang diterbitkan setiap tahunnya.