Sidang ke 9, Dakwaan JPU Kejari Binjai Tidak Didasarkan atas Hasil Pemeriksaan Itjen Kementrian Agama RI

- 20 Februari 2024, 10:00 WIB
Para terdakwa dugaan korupsi MAN Binjai disumpah saat dimulai persidangan di PN Kelas I Khusus Medan
Para terdakwa dugaan korupsi MAN Binjai disumpah saat dimulai persidangan di PN Kelas I Khusus Medan /Medan Pikiran Rakyat/ Dedi Suang /

MEDANSATU.ID - Setelah sidang saksi sebelumnya tidak berjalan lancar, terungkap bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI belum melakukan pemeriksaan atas dana BOS MAN Binjai.

Dalam lanjutan sidang, Senin 19 Februari 2024, di ruang Cakra IX, jaksa dan pengacara terdakwa EV, kepala sekolah MAN Binjai dan PPK MAN Binjai, menghadirkan saksi bernama TR, Kepala Tata Usaha (KTU) MAN Binjai, yang memberikan keterangan tentang Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Belanja yang telah tertera dalam anggaran dana BOS.

Ketika penasehat hukum terdakwa, EV, bertanya kepada TR tentang pemeriksaan dana BOS, TR menyampaikan bahwa pemeriksaannya adalah tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

TR juga mengatakan bahwa KTU Penggunaan Anggaran Dana BOS MAN Binjai merupakan kewenangan Itjen Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Fakta Sidang Tipikor MAN Binjai Terkesan Dipaksakan, Jaksa Belum Mampu Hadirkan Saksi Kasek MAN Sidoharjo

Irfan Fadila Mawi, pengacara terdakwa EV menyampaikan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didasarkan atas hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Agama RI.

Hal ini disebabkan karena terbitnya petunjuk teknik dari Direktur Jenderal Kementerian Agama RI mengenai dana BOS yang diterbitkan setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x