Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai Molor, Terdakwa Evi Bingung Saat Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

- 24 Februari 2024, 17:01 WIB
Sidang Tipikor MAN Binjai digelar di PN Kelas I Khusus Medan
Sidang Tipikor MAN Binjai digelar di PN Kelas I Khusus Medan /Medan Pikiran Rakyat/Dedi Suang /

 

MEDANSATU.ID-Lagi sidang ke 10, dugaan korupsi MAN Kota Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa dan saksi untuk terdakwa berjalan molor.

Sidang awalnya diagendakan Jumat 23 Februari 2024, sekira pukul 10.00 Wib, baru mulai digelar pukul 14.00 Wib, di ruang Cakra IX PN Kelas I Khusus Medan.

Dalam sidang ke 10 diketuai oleh Majelis Hakim Nazir SH MH, dengan terdakwa Tedy diketahui kalau semua belanja mobiler dan keperluan sekolah dilakukan atas nama Kepala Sekolah Evi.

Sedangkan untuk laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Ali yang merupakan operator di sekolah MAN Binjai yang tidak ditetapkan tersangka oleh Kejari Binjai.

Baca Juga: Sidang ke 9 Dugaan Korupsi MAN Binjai Molor Hingga 5 Jam dari Agenda Sidang

Dalam keterangan Evi sebagai saksi dengab terdakwa Tedy disebutkan juga kalau sisa dana bos dalam BAP jaksa dibagikan dan fakta dilapangan sidang tidak diakui oleh saksi Evi.

"Saksi menerangkan dalam BAP, Sisah dana bos ada dibagikan," ujar jaksa kepada Evi yang dibantah.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah