Sidang ke 10 Tipikor Sekolah MAN Binjai, Pertentangan Terdakwa Tedy dengan Saksi Evi Mantan Kepala Sekolah

- 24 Februari 2024, 19:30 WIB
Para terdakwa sidang dugaan Tipikor Sekolah MAN Binjai dan penasehat hukum
Para terdakwa sidang dugaan Tipikor Sekolah MAN Binjai dan penasehat hukum /

 

MEDANSATU.ID-Sidang ke-10 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah MAN Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Medan menampilkan pertentangan antara terdakwa Tedy dan saksi manta Kepala Sekolah Evi.

Tedy mengklaim bahwa semua transaksi untuk keperluan sekolah dan mobiler dilakukan atas nama Evi, tetapi laporan keuangan dibuat oleh operator M Ali, yang tidak menjadi tersangka.

Saat dipanggil sebagai saksi, Evi membantah pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa dan mengaku tidak mengetahui fakta yang disajikan di persidangan, di gelar di ruang Cakra IX PN Kelas I Khusus Medan, Jumat 23 Februari 2024.

Dalam proses pengadaan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) misal,Tedy bertanggung jawab atas pemeriksaan dokumen dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sedangkan penginputan dokumen merupakan tugas dari operator.

Baca Juga: Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai Molor, Terdakwa Evi Bingung Saat Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Selanjutnya, Evi mengeluarkan Surat Permintaan Pembelian Material (SPPM) dan kemudian mengajukan ke KPPN. Setelah itu, uang dialokasikan ke rekanan yakni CV Azam sebelum digunakan untuk keperluan sekolah.

Saksi Nana selaku bendahara sekolah, hanya melakukan pencairan setelah dokumen lengkap dan ada surat perintah membayar.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah