MEDANSATU.ID-Perlakuan adil untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu yang kompleks untuk ditangani di Indonesia.
Baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung dari Kejaksaan Raya Palas diduga memberikan perlakuan spesial kepada terdakwa pelaku KDRT dalam Perkara Pidana Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Selama proses kepolisian hingga tahap persidangan, terdakwa tidak pernah ditahan dan masih berjalan bebas, meskipun melanggar UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Paul JJ SE SH MH, Kuasa hukum korban Jenti Mutiara Napitupulu menduga bahwa perlakuan spesial ini menunjukkan ketidakpedulian dan kurangnya empati terhadap korban, mulai dari tidak menahan pelaku hingga hanya menuntut hukuman 1 tahun penjara untuk pelaku KDRT.
Padahal, Pasal 44 Ayat 1 UU PKDRT menetapkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta untuk orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung hanya memberikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara tanpa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan masih terkait dengan korban.