Protes Korban KDRT, Jaksa Palas Beri Perlakuan Khusus Kepada Terdakwa ?

- 29 Februari 2024, 08:00 WIB
Pengacara korban KDRT Paul JJ SE SH MH memberikan penjelasan terkait perlakuan khusus jaksa Palas kepada pelaku diperotes korban
Pengacara korban KDRT Paul JJ SE SH MH memberikan penjelasan terkait perlakuan khusus jaksa Palas kepada pelaku diperotes korban /Medan Pikiran Rakyat/ Dedi Suang /

Hal ini menunjukkan kurangnya urgensi dalam penegakan hukum terkait kasus KDRT. Paul JJ SE SH MH mengemukakan bahwa urgensi penegakan hukum terkait kasus ini diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional.

Lalu ada Lembaga Negara Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.”

Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Program Kejati Sumut Agar Santri dan Santriwati Paham Hukum

Selaku Kuasa hukum korban KDRT, Paul JJ SE SH MH meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan obyektif dalam mengadili terdakwa dan memutuskan vonis yang maksimal sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

Penegakan hukum terkait KDRT sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia perempuan serta menyadarkan masyarakat akan kejahatan dalam lingkup rumah tangga yang seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut.***

 

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah