Grebek Kampung Narkoba di Medan Sunggal, Polisi Amankan Dua Orang dengan Barang Bukti Sabu

- 29 Februari 2024, 10:33 WIB
Adegan penangkapan dalam video, dua orang diamankan dari Medan Sunggal
Adegan penangkapan dalam video, dua orang diamankan dari Medan Sunggal /Facebook/Polda Sumut

MEDANSATU.ID - Berita tentang kasus narkoba yang berhasil digagalkan oleh pihak keamanan selalu menjadi topik yang menarik di kalangan masyarakat.

Rabu, 28 Februari 2024, Polda Sumut menggerebek sebuah kampung narkoba di Jalan PDAM Tirtanadi Gg. Musholah/ Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, yang berhasil mengamankan dua orang dan barang bukti berupa sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap FH yang berusia 40 tahun dan SY yang berusia 28 tahun.

Keduanya merupakan pengedar sabu dan berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup signifikan.

Baca Juga: Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung, 3 Pria Ditangkap

FH diamankan dengan barang bukti berupa satu paket klip sabu, 1 unit timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000.

Sedangkan SY ditemukan dengan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu dan 1 timbangan elektrik.

Atas tindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan, keduanya kini telah dibawa ke kantor polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasusnya.

Polda Sumut dalam hal ini, akan terus melakukan pendekatan secara preventif dan represif untuk memerangi jaringan narkoba.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Humas Polda Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x