Raja Narkoba di Sumut Diciduk, Barang Bukti 27 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi Disita

- 2 Februari 2024, 08:30 WIB
Raja narkoba berinisial FRLG (35) diamankan polisi.
Raja narkoba berinisial FRLG (35) diamankan polisi. /instagram/ @txt.viral

  MEDANSATU.ID - Raja narkoba di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi pada Senin 29 Januari 2024. Terduga pelaku diamankan personel Subdit III Direktorat Narkoba Poldasu.

Raja narkoba berinisial FRLG (35) diamankan polisi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Selayang.

Pria yang diberi gelar raja narkoba Sumut itu tercatat sebagai warga Dusun II Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Seperti diberitakan MEDANSATU.ID dari instagram @txt.viral pada Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Diduga Tipu Pengusaha Angkutan Rp150 Juta, Ketua SMSI Labuhanbatu Dipolisikan, Teguh: Kronologis tidak sesuai

Narasi di laman IG itu menyebut raja narkoba di Sumut ini ditangkap polisi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat Medan Selayang pada Senin 29 Januari 2024.

Raja narkoba ini ditangkap berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat yang menyebut ada seseorang memiliki narkoba.

Tersangka raja narkoba ini diamankan polisi saat melintas di Jalan Flamboyan Raya saat mengendarai sepedamotor.

Saat polisi menggeledah, didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram dari tangan pelaku yang disembunyikan di jok sepedamotornya.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: instagram @txt.viral


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah