Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung, 3 Pria Ditangkap

- 21 Februari 2024, 18:30 WIB
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung, 3 Pria Ditangkap.
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung, 3 Pria Ditangkap. /Humas/Polda Sumut

MEDANSATU.ID - Pada hari Senin, 19 Februari 2024, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah melakukan penggerebekan di pemukiman padat Bantaran Rel Kereta Api Tembung, yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tindakan ini bertujuan untuk membongkar praktek jual beli narkoba yang terjadi di kawasan tersebut, yang kemudian dapat mengarah pada penangkapan terhadap 3 orang pemuda beserta barang bukti narkoba.

Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan yaitu AKBP Jhon Rakutta Sitepu, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan mengenai kembali terjadinya praktek peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Bukti Komitmen Polres Simalungun Berantas Narkoba di Wilayah Hukumnya, Seser Ladang Sawit Tangkap Bandar

Ketika petugas tiba di lokasi, beberapa pria yang diduga terlibat dalam praktek tersebut mencoba melarikan diri, meskipun pada akhirnya beberapa dari mereka berhasil ditangkap.

Total dari 3 pelaku yang berhasil ditangkap, semuanya adalah warga setempat, yaitu SFH (34), KA (25) dan JF (32), beserta sejumlah barang bukti narkoba.

KA dan JF merupakan pengedar yang terlibat dalam peredaran ganja dan sabu, sementara SFH bertindak sebagai pemantau, dimana dia bertugas memberitahukan kepada setiap pelaku narkoba jika ada kedatangan petugas ke lokasi tersebut.

AKBP Jhon Rakutta Sitepu menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dari pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga: Raja Narkoba di Sumut Diciduk, Barang Bukti 27 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi Disita

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Humas Polda Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x