Sebenarnya Masuk Lahan PTPN II, Jermal Disebut Kampung Narkoba dan Perjudian Bergema di Pajak Brayan Medan

- 20 Maret 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi Kampung Narkoba
Ilustrasi Kampung Narkoba /Antara/

 

MEDANSATU.ID-Maraknya peredaran narkoba dan lapak perjudian tampaknya senantiasa terkait erat dengan Jermal. Lokasi tersebut sebenarnya berada di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, namun masih menjadi lahan aktif milik PTPN II.

Sebutan Jermal sepertinya telah terlekat kuat di wilayah tersebut selama bertahun-tahun karena maraknya peredaran narkoba dan perjudian yang berlangsung secara terus-menerus.

Bahkan, Polrestabes Medan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pernah membuat posko dengan sebutan "Kampung Bebas Narkoba".

Namun sayangnya, anggaran yang dikeluarkan untuk instalasi Closed Circuit Television (CCTV) menjadi sia-sia dan posko tersebut akhirnya tergusur.

Baca Juga: Pengelolah Lapak Narkoba dan Judi DPO, Orang-orang Diamankan dari Lahan Garapan Jermal di Asesmen dan Rehab

Kawasan tersebut semakin populer di luar wilayah karena basis narkoba di lahan milik PTPN II yang berbatasan dengan Jermal menarik perhatian masyarakat luas baik dari kalangan media maupun masyarakat itu sendiri.

Sebagai contoh, seorang tukang parkir di kawasan Pajak Brayan menyebutkan bahwa Jermal merupakan tempat yang terkenal dalam peredaran narkoba dan perjudian.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x