Baca Juga: 4 Orang Ditangkap Prajurit TNI AL, 'Sea Theft' Gagal Total, Golok, Gergaji Besi dan Palu Diamankan
Namun saat upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong yang membawa PMI non prosedural itu berhasil meloloskan diri dari pengejaran.
Setelah barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat diperiksa, tim F1QR Lantamal IV TNI Angkatan Laut Batam menemukan dua tas jinjing.
Setelah diperiksa di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, total beratnya mencapai 19 kilogram yang dibalut rapi dengan bungkus teh Cina milik salah satu orang berinisal F.
Inisial F itu diketahui seorang pria berusia 30 tahun yang berada dalam speed boat itu.
Para terduga pelaku dan barang bukti sabu 19 kilogram ini selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Diboyong ke Mabes Polri
Sementara empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk diperiksa intensif.
Suskesnya pengggagalan penyelundupan narkotika ini tak lepas dari perintah harian Laksamana TNI Dr Muhammad Ali Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) yang berpesan agar kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara ditumpas habis.***