Baca Juga: Hasil Polisi dan Bea Cukai Razia, 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal Dimusnahkan
Dalam laporan itu berisi materi infornasi adanya peredaran minuman beralkohol oplosan itu.
Kemudian Kodim dan Bea Cukai Medan menindak lanjutinya untuk segera diselidiki.
Malam ini, katanya, pihaknya menemukan tempat menimbun dan memproduksi minimal palsu.
Sementara itu Musliadi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Medan menyebut barang bukti yang disita di antaranya mesin, sejumlah botol anggur merah dan drum diduga berisi bahan baku dan lain-lainnya.
Katanya, sedikitnya 50 karton berisi botol, tapi ini masih perlu dicacah dan diteliti lebih dulu untuk pendataan lengkapnya.
Musliadi mengatakan kini pihaknya membawa barang bukti itu ke kantor Bea Cukai dan tiga orang dimaksud masih diperiksa intensif.***