Para tersangka, menurut Kombes Pol Ganda Saragih seperti dikutip dari lingga.pikiran-rakyat.com (media grup MEDANSATU.ID) kepergok petugas akan mengirim emas batangan yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara lewat Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Baca Juga: 7 Orang Ditangkap Kelompok Teroris JI, Polisi Harus Gali Penyebab Mereka Ikut Bergabung
Emas batangan itu, urai Kombes Ganda Saragih, kemudian akan dijual kembali di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dari laporan masyarakat, jabar Kombes Ganda Saragih, pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, polisi menyelidiki menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam. Kemasan itu dilengkapi dengan kunci gembok.
Emas batangan itu diamankan di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Baca Juga: Alamak, Manipulasi Suara Hakim Bacakan Hasil Sidang Putusan MK, Pria Ini Diciduk Polisi
Menurut Kombes Ganda Saragih, 10 kg emas batangan sitaan diduga berasal dari PETI di Sulut dan akan dijual ke Surabaya.
Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 emas batangan dengan berat kurang lebih 10 kilogram berikut sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Dooorr..!!! Sitorus Cs, Komplotan Perampok Truk yang Mengaku Polisi Digulung Polres Batu Bara
Para tersangka, menurut Kombes Ganda Saragih, dijerat pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.