Emas Batangan 10 Kg Disita, Kombes Ganda Saragih: Diduga Hasil PETI...

- 26 April 2024, 21:05 WIB
Polisi memamerkan emas batangan seberat 10 Kg yang disita dari 3 orang pelaku.
Polisi memamerkan emas batangan seberat 10 Kg yang disita dari 3 orang pelaku. /pandapotans/lingga.pikiran-rakyat.com

Mereka, katanya lagi, dianca pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: lingga.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah