MEDANSATU.ID – Pengedar sabu yang satu ini tak berkutik saat dibekuk personil gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat.
Dialah pengedar sabu yang diringkus berinsial MR (39). Tersangka diketahuimenjadi pengedar sabu-sabu di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wib.
Terkait pengedar sabu itu, Danpomdam I/BB, Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak menyebut penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima Sertu LT (personil Lidpamfik Pomdam I/BB) dari masyarakat.
Baca Juga: Tak Cuma di Medan, di Labuhan Batu pun Rumah Bupati Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Disita KPK
Seperti diwartawan MEDANSATU.ID dari tniad.mil.id menyebut warga yang mengaku sudah resah kemudian melaporkan ke petugas. Apalagi di wilayah sekitar TKP tepatnya di sebuah rumah yang didiami tersangka, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Setelah pemantauan dan diselidiki, kata Kolonel Cpm Uncok AM Simanjuntak, tim kemudian menggerebek untuk meringkus tersangka MR beserta sejumlah barang bukti.
Di tempat terpisah Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos menambahkan, penindakan ini dilakukan Tim Gabungan Lidpamfik Pomdam I/BB. Sempat diduga adanya keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba tersangka MR itu.