Sidang Perdana eks Bupati Labuhanbatu yang Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar Lebih

- 30 Mei 2024, 19:50 WIB
Sidang perdana dugaan suap Bupati Labuhanbatu non aktif di Pengadilan Tipikor PN Negeri Kelas I Khusus Medan
Sidang perdana dugaan suap Bupati Labuhanbatu non aktif di Pengadilan Tipikor PN Negeri Kelas I Khusus Medan /Medan Pikiran Rakyat /Habibi

Dalam sidang perdana, Rudi Syahputra kemudian dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perannya dalam memploting para kontraktor serta menerima suap terkait dengan proyek-proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga: Kapala Desa Sei Baru Labuhanbatu Diduga Korupsi APBDes 2022, Masyarakat-Mahasiswa Demo Anak Buah Bupati Erik

Sidang perdana ini akan dilanjutkan pekan depan setelah penasihat hukum dari kedua terdakwa menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK (eksepsi).

Diharapkan, dalam proses persidangan yang berlangsung, keadilan akan ditegakkan secara baik dan masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, termasuk para pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Perlu dipahami bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dengan memperlambat pembangunan dan memperparah kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah