Dalam sidang perdana, Rudi Syahputra kemudian dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perannya dalam memploting para kontraktor serta menerima suap terkait dengan proyek-proyek di Pemkab Labuhanbatu.
Sidang perdana ini akan dilanjutkan pekan depan setelah penasihat hukum dari kedua terdakwa menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK (eksepsi).
Diharapkan, dalam proses persidangan yang berlangsung, keadilan akan ditegakkan secara baik dan masyarakat dapat melihat dengan jelas bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum, termasuk para pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Perlu dipahami bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat dengan memperlambat pembangunan dan memperparah kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia.***