Dituntut 3 Tahun, 5 Mahasiswa Nommensen Medan Terlibat Tawuran Cuma Divonis 3 Bulan

- 12 Juni 2024, 14:30 WIB
5 mahasiswa Nommensen yang tawuran dituntut jaksa 3 tahun  penjara namun divonis hakim cuma 3 bulan.
5 mahasiswa Nommensen yang tawuran dituntut jaksa 3 tahun penjara namun divonis hakim cuma 3 bulan. /pandapotans/antara

 

 


MEDANSATU.ID - 5 mahasiswa Nommensen terlibat tawuran divonis pidana 5 bulan penjara. Mereka diketahui masing-masing dari Fakultas Teknik (FT) Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan

Ke 5 mahasiswa Nommensen yang didudukkan sebagai terdakwa itu, yakni Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing dan Iyan Franseda Hutahaean.

Para mahasiswa Nommensen ini divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran terlibat tawuran.

Baca Juga: Mau Tawuran Lawan Kelompok Papang, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap di Belawan

Khamozaro Waruwu, selaku Hakim Ketua menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 5 bulan.

Khamozaro Waruwu menjatuhi vonis terhadap 5 mahasiswa Nommensen itu di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, pada Selasa 11 Juni 2024.

Perbuatan para terdakwa, menurut Khamozaro Waruwu, terbukti bersalah secara meyakinkan karena melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Unimed Juara Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional

Para terdakwa, jabar Khamozaro Waruwu, secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum terbukti melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu, JPU Kejari Medan Risnawati Ginting mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis 5 bulan penjara itu.

Sebab, kata Risnawati Ginting, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut ke 5 terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Kenaikan UKT, Jangan Tiba-tiba! Sampaikan Sejak Awal ke Mahasiswa Baru

Sekadar diketahui, sebagaimana tertuang dalam dakwaan 5 mahasiswa Nommensen di Universitas HKBP Nommensen melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke mahasiswa ke arah Gedung Fakultas Hukum UHN mengakibatkan kaca ruangan kelas pecah.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah