MEDANSATU.ID - Densus 88 Antiteror (Tim Detasemen Khusus) Polri setelah proses pembuntutan akhirnya menciduk seorang residivis tindak pidana terorisme. Pria itu diciduk di sebuah lokasi di bilangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024.
Pada Sabtu, 15 Juni 2024, kata Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR.
Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana disiarkan MEDANSATU.ID dari kantor berita Antara.
Baca Juga: 7 Orang Ditangkap Kelompok Teroris JI, Polisi Harus Gali Penyebab Mereka Ikut Bergabung
AAR yang terlibat dalam tindak pidana terorisme, menurut dia, terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
AAR, sambung Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, residivis kasus terorisme tahun 2011 dan 2018.