Dibantu Tukang Parkir, 3 Maling Sepeda Motor Karyawan Roti di Medan Diciduk

- 27 Juni 2024, 18:05 WIB
3 maling sepeda motor ditangkap polisi, saat beroperasi dibantu tukang parkir. Foto ilustrasi.
3 maling sepeda motor ditangkap polisi, saat beroperasi dibantu tukang parkir. Foto ilustrasi. /pandapotans/pixabay /Juan_Luis

Selanjutnya, kata polisi, korban melaporkan kejadian itu dalam LP/B/1098/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL tertanggal 24 Juni 2024 atas nama pelapor MUHAMMAD ARIF RIDWAN.

Atas laporan ini, sebut Kapolsek, URC Reskrim Polsek Sunggal mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya di lapangan.

Selanjutnya URC Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.

Baca Juga: Maling Sepeda Motor tak Berkutik saat Dibekuk Personel Polsek Medan Labuhan

Dari interogasi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini punya peran berbeda. Pelaku FM, kata dia, berperan sebagai eksekusi dan penjual sepedamotor hasil curian itu.

Sedangkan RS, jabar polisi, sebagai petugas parkir di toko roti diduga berperan sebagai informan adanya sepeda motor yang berada di parkiran terdapat kunci yang tertinggal.

3 maling sepeda motor itu kini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, diancam selama-lamanya 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah