Selanjutnya, kata polisi, korban melaporkan kejadian itu dalam LP/B/1098/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL tertanggal 24 Juni 2024 atas nama pelapor MUHAMMAD ARIF RIDWAN.
Atas laporan ini, sebut Kapolsek, URC Reskrim Polsek Sunggal mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya di lapangan.
Selanjutnya URC Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Baca Juga: Maling Sepeda Motor tak Berkutik saat Dibekuk Personel Polsek Medan Labuhan
Dari interogasi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini punya peran berbeda. Pelaku FM, kata dia, berperan sebagai eksekusi dan penjual sepedamotor hasil curian itu.
Sedangkan RS, jabar polisi, sebagai petugas parkir di toko roti diduga berperan sebagai informan adanya sepeda motor yang berada di parkiran terdapat kunci yang tertinggal.
3 maling sepeda motor itu kini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, diancam selama-lamanya 7 tahun penjara.***