Upaya Pemerintah untuk Memberantas Judi Online, Bentuk Satgas Dibawah Komando Menko Polhukam

- 30 Juni 2024, 17:00 WIB
Pemerintah membentuk Satgas Judi Online dibawah Menko Polhukam
Pemerintah membentuk Satgas Judi Online dibawah Menko Polhukam /Medan Pikiran Rakyat /DEDI SUANG/ ANTARA

Dampak finansial dapat berupa kerugian keuangan yang signifikan seperti hutang, kemiskinan, dan bahkan kebangkrutan, pencurian uang dari anggota keluarga atau orang lain, dan dalam kasus yang ekstrem, seseorang dapat menjual aset berharga seperti rumah atau kendaraan untuk berjudi.

Dampak emosional dan psikologis meliputi stres, kecemasan, dan depresi pada individu dan anggota keluarga lainnya, konflik dan pertengkaran dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan juga keterasingan individu yang kecanduan judi online.

Dampak sosial meliputi kerusakan reputasi, kehilangan kepercayaan, dan stigma dari masyarakat. Sedangkan dampak pada anak-anak berupa pengabaian, trauma emosional, dan risiko kecanduan judi di masa depan.

Baca Juga: Jangan Cuma Rakyat Biasa, Bongkar Juga Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi Online

Upaya Pencegahan

Pemerintah dan berbagai pihak terkait telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah judi online, seperti penegakan hukum dengan melakukan razia dan penangkapan terhadap pelaku judi online, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, pemblokiran situs judi online yang dapat diakses di Indonesia, dan menyediakan bantuan bagi korban judi online seperti layanan konseling dan rehabilitasi.

 

Tidak hanya itu, keluarga juga memiliki peran penting dalam pencegahan praktik perjudian online. Keluarga harus saling mendukung dan membantu anggota keluarga yang kecanduan judi online dengan memberikan kasih sayang dan pengertian, serta mendorong mereka untuk mencari bantuan profesional.

Baca Juga: Ada Anggota Polisi Terlibat Judi Online, Silakan WA ke 085555554141 Pasti Dipecat!

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah