MEDANSATU.ID - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, di Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilu ini penting karena akan memilih anggota legislatif dan Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Sebelum hari pencoblosan, pastikan untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih. Terutama bagi kalian warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Anda dapat melakukan cek DPT dan TPS Pemilu 2024 melalui laman khusus yang disediakan oleh KPU.
TPS adalah tempat di mana pemilih memberikan suara mereka. Di sini, pemilih akan menerima surat suara dengan daftar calon atau pilihan yang akan mereka pilih.
Setelah memilih, surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak suara atau alat pemungutan suara yang telah disediakan.
Baca Juga: Inilah Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar dan Sah, Simak Biar Paham!
Nah, usai pemungutan suara selesai, hasilnya akan dihitung untuk menentukan hasil pemilihan.
Selain itu, TPS juga adalah tempat di mana para saksi dari partai politik atau calon dapat mengawasi proses pemungutan suara untuk memastikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.