MEDANSATU.ID-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos dan komite di MAN Binjai dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk para terdakwa setelah Kepala MAN Sidoarjo, Abdul Djalil, tidak mampu hadir untuk ketiga kalinya.
Meskipun MAN Sidoarjo telah disumpah sebagai saksi, para terdakwa dan penasehat hukumnya menolak kesaksiannya yang dibacakan oleh penuntut umum.
"Kami keberatan, Majelis Hakim Yang Mulia," ucap Irfan Mawi yang mewakili EV, mantan Kepala MAN Binjai, serta disetujui oleh kelima terdakwa lainnya, yaitu mantan Bendahara MAN Kota Binjai NF, mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai TR, Supervisor pada PT Grafindo NK, Direktur CV Azzam SA, dan Direktur CV Setia Abadi AS di persidangan yang berlangsung di Cakra 9 PN Kelas I Khusus Medan pada Senin, 19 Februari 2024.
Keberatan para terdakwa lewat kuasa hukum masing masing tersebut diterima oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nazir dan akhirnya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesaksian antar sesama terdakwa.
Kemudian, mantan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, TR (terdakwa dalam berkas terpisah) dimintai kesaksiannya dalam persidangan.
Penasehat hukum EV, Irfan Fadila Mawi kemudian menanyakan kepada TR tentang penggunaan Dana Bos di MAN Binjai.