MEDANSATU.ID-Persidangan Tipikor MAN Binjai digelar Jumat 23 Februari 2024, di PN Kelas I Khusus Medan, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh CV Azam dan terdakwa Suwardi Amri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.
Dalam sidang berlangsung dan molor itu terungkap kalau Terdakwa Suwardi Amri dikenalkan oleh Nurul Khoir selama pengerjaan buku di sekolah MAN Binjai.
Pekerjaannya meliputi pengadaan buku pelajaran dan pengadaan barang-barang seperti ATK, baju, mesin, dan laptop.
Pada tahun 2020, Suwardi dihubungi oleh M Ali atas perintah kepala untuk menangani pengadaan ATK, baju, mesin, dan laptop.
Suwardi sendiri mengaku bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam pekerjaan dan dokumen ditandatangani oleh Nurul Khair.
Namun demikian, terdapat ketidakjelasan mengenai jumlah barang atau apakah barang tersebut benar-benar sesuai dengan yang dipesan.
Pengacara Terdakwa (PH) juga menanyakan tentang pengadaan buku pada tahun 2020 yang bernilai 190 juta, dan terdapat pernyataan bahwa Evi dan Nana mengetahui hal tersebut.