MAN Binjai, Dugaan Korupsinya Sudah Masuk Sidang ke 10, Hakim Nazir Sebut Semua Berdasarkan Dakwaan

- 25 Februari 2024, 20:51 WIB
Para terdakwa dugaan korupsi MAN Binjai disumpah saat dimulai persidangan di PN Kelas I Khusus Medan
Para terdakwa dugaan korupsi MAN Binjai disumpah saat dimulai persidangan di PN Kelas I Khusus Medan /Medan Pikiran Rakyat/ Dedi Suang /

 

MEDANSATU.ID-Persidangan Tipikor MAN Binjai digelar Jumat 23 Februari 2024, di PN Kelas I Khusus Medan, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh CV Azam dan terdakwa Suwardi Amri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

Dalam sidang berlangsung dan molor itu terungkap kalau Terdakwa Suwardi Amri dikenalkan oleh Nurul Khoir selama pengerjaan buku di sekolah MAN Binjai.

Pekerjaannya meliputi pengadaan buku pelajaran dan pengadaan barang-barang seperti ATK, baju, mesin, dan laptop.

Pada tahun 2020, Suwardi dihubungi oleh M Ali atas perintah kepala untuk menangani pengadaan ATK, baju, mesin, dan laptop.

Baca Juga: Sidang Tipikor ke 10 MAN Binjai, Terdakwa Nana, Evi Sebut Laporan Pertanggung Jawaban Dibuat Operator M Ali

Suwardi sendiri mengaku bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam pekerjaan dan dokumen ditandatangani oleh Nurul Khair.

Namun demikian, terdapat ketidakjelasan mengenai jumlah barang atau apakah barang tersebut benar-benar sesuai dengan yang dipesan.

Pengacara Terdakwa (PH) juga menanyakan tentang pengadaan buku pada tahun 2020 yang bernilai 190 juta, dan terdapat pernyataan bahwa Evi dan Nana mengetahui hal tersebut.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x