MEDANSATU.ID-Meski sempat molor, sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai terus dipacu Majelis Hakim M Nazir untuk menguak secara jelas.
Sidang digelar dengan terdakwa Nana, dan saksi Evi selaku mantan Kasek dan Tedy selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar, di PN Kelas I Khusus Medan, Jumat 23 Februari 2024.
Hakim Nazir pada persidangan kali ini menanyakan tentang faktur merupakan produk PPK terus berlanjut oleh hakim anggota.
Terdakwa bendahara ditanya oleh Hakim anggota apakah pekerjaannya sudah baik dan tanggung jawabnya cukup baik.
Saksi Evi menyatakan bahwa pekerjaan terdakwa sesuai dengan tupoksi dan menambahkan bahwa dia pernah memerintahkan kepada terdakwa.