Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai, Hakim Pertanyakan Tugas dan Tanggungjawab Bendahara Nana Sudah Baik

- 24 Februari 2024, 20:30 WIB
Sidang Kasus Tipikor MAN Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, Senin 29 Januari 2024
Sidang Kasus Tipikor MAN Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, Senin 29 Januari 2024 /Medan Pikiran Rakyat / Koko Syaputra /

 

MEDANSATU.ID-Meski sempat molor, sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai terus dipacu Majelis Hakim M Nazir untuk menguak secara jelas.

Sidang digelar dengan terdakwa Nana, dan saksi Evi selaku mantan Kasek dan Tedy selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar, di PN Kelas I Khusus Medan, Jumat 23 Februari 2024.

Hakim Nazir pada persidangan kali ini menanyakan tentang faktur merupakan produk PPK terus berlanjut oleh hakim anggota.

Terdakwa bendahara ditanya oleh Hakim anggota apakah pekerjaannya sudah baik dan tanggung jawabnya cukup baik.

Baca Juga: Sidang ke 10 Tipikor Sekolah MAN Binjai, Pertentangan Terdakwa Tedy dengan Saksi Evi Mantan Kepala Sekolah

Saksi Evi menyatakan bahwa pekerjaan terdakwa sesuai dengan tupoksi dan menambahkan bahwa dia pernah memerintahkan kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah