Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai, Hakim Pertanyakan Tugas dan Tanggungjawab Bendahara Nana Sudah Baik

- 24 Februari 2024, 20:30 WIB
Sidang Kasus Tipikor MAN Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, Senin 29 Januari 2024
Sidang Kasus Tipikor MAN Binjai di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan, Senin 29 Januari 2024 /Medan Pikiran Rakyat / Koko Syaputra /

Tedy juga ditanyai tentang bagaimana hubungan terdakwa dengan pekerjaan Nana, dan diperjelas bahwa ada hal-hal yang harus dihindari, tetapi semua itu atas perintah dari kepala (Evi).

Pada tahapan pembuktian selanjutnya, Pengacara Terdakwa (PH) menanyakan apakah Saksi Evi memiliki surat SPJN dan telah menandatangani setiap tahun yang sudah sesuai dengan apa yang sudah dilaksanakan.

Saksi Evi mengatakan bahwa surat SPJN telah diajukan dan ditandatangani setiap tahun dan sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan.

Baca Juga: Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai Molor, Terdakwa Evi Bingung Saat Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

Namun, terdapat fakta baru dalam persidangan bahwa terdakwa bendahara pernah diperintah oleh Saksi Evi untuk menggunakan bon faktur palsu.

Terdakwa membantah hal tersebut. Persidangan dihentikan pada hari ini dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Maret dengan terdakwa Nana.

Persidangan ini menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dalam pengelolaan anggaran di PPK.

Di satu sisi, terdakwa mendapat pujian dari Saksi Evi dan terkesan sudah melakukan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Sidang ke 9 Dugaan Korupsi MAN Binjai Molor Hingga 5 Jam dari Agenda Sidang

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah