Tedy juga ditanyai tentang bagaimana hubungan terdakwa dengan pekerjaan Nana, dan diperjelas bahwa ada hal-hal yang harus dihindari, tetapi semua itu atas perintah dari kepala (Evi).
Pada tahapan pembuktian selanjutnya, Pengacara Terdakwa (PH) menanyakan apakah Saksi Evi memiliki surat SPJN dan telah menandatangani setiap tahun yang sudah sesuai dengan apa yang sudah dilaksanakan.
Saksi Evi mengatakan bahwa surat SPJN telah diajukan dan ditandatangani setiap tahun dan sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan.
Baca Juga: Sidang ke 10 Tipikor MAN Binjai Molor, Terdakwa Evi Bingung Saat Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Namun, terdapat fakta baru dalam persidangan bahwa terdakwa bendahara pernah diperintah oleh Saksi Evi untuk menggunakan bon faktur palsu.
Terdakwa membantah hal tersebut. Persidangan dihentikan pada hari ini dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Maret dengan terdakwa Nana.
Persidangan ini menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dalam pengelolaan anggaran di PPK.
Di satu sisi, terdakwa mendapat pujian dari Saksi Evi dan terkesan sudah melakukan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Sidang ke 9 Dugaan Korupsi MAN Binjai Molor Hingga 5 Jam dari Agenda Sidang