Dirut PUD Pasar Medan Diperiksa Kejari Medan Terkait Laporan Kasus Dugaan Korupsi

- 26 Maret 2024, 07:00 WIB
Ruang Bisnis Pusat Pasar Kota Medan diperuntukan buat pelaku UMKM kini ditengadai sudah dimonopoli oleh oknum disebut atas perintah Dirut PUD Pasar Suwarno
Ruang Bisnis Pusat Pasar Kota Medan diperuntukan buat pelaku UMKM kini ditengadai sudah dimonopoli oleh oknum disebut atas perintah Dirut PUD Pasar Suwarno /Medansatu Pikira Rakyat/dok Dedi Suang /

MEDANSATU.ID-Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Medan, Suwarno SE, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Suwarno dan kuasa hukumnya tiba pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dan diperiksa selama 4 jam di salah satu ruang gedung Kejari Medan.

Suwarno, setelah diperiksa, meninggalkan kantor Kejari Medan pada sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat diminta tanggapannya oleh wartawan, Suwarno menyatakan bahwa ia menghormati langkah Kejari Medan dan mendukung upaya mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Wakil Walikota Medan Minta, PUD Pasar Bagikan Bibit Cabai, Tomat dan Bawang juga polybag Hadapi Inflasi

Meskipun Suwarno dikenal akrab dengan kalangan pedagang, ia menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Suwarno meminta agar Kejari Medan menyelidiki kasus dugaan korupsi di PUD Pasar Medan dengan serius dan mendelami informasi yang terverifikasi untuk memastikan keabsahan dan keakuratan sumber informasi.

Ia juga meminta media dan masyarakat untuk tidak mendahului penegak hukum dalam menuduh seseorang melakukan korupsi tanpa adanya bukti yang jelas.

Suwarno menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menghormati prinsip presumsi tak bersalah dalam konteks pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Monopoli RB-6 UMKM Pusat Pasar Terbongkar, Dirut PUD Pasar Suwarno Seperti Gusar

Ia menekankan bahwa tuduhan korupsi dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu kepercayaan masyarakat dan pemerintah.

Oleh karena itu, harus ada bukti yang kuat dan proses hukum yang adil sebelum menuduh seseorang melakukan korupsi.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma SH MH, menyatakan bahwa panggilan Suwarno hanyalah untuk meminta klarifikasi terkait laporan indikasi dugaan korupsi.

Baca Juga: Bobby Nasution Copot Gerald dari Jabatan Dirut PUD Pembangunan, Ini Alasannya

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena belum terbukti benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.***

 

 

 

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah