Razia Pungli di Medan, 39 Oknum Preman Berkedok Petugas Parkir Ditangkap

- 18 April 2024, 18:05 WIB
Razia pungli di Medan, 39 oknum premanisme berkedok petugas parkir ditangkap.
Razia pungli di Medan, 39 oknum premanisme berkedok petugas parkir ditangkap. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Razia pungli (pungutan liar) tim Terpadu Pemko Medan, Sumatera Utara digencarkan. Tim razia menyisir sejumlah lokasi parkir konvensional yang sudah digratiskan di wilayah Kota Medan.

Razia pungli dimaksud ditelusuri di sejumlah lokasi yang memang sudah dibebaskan biaya parkir, namun tetap saja dikutip biaya parkirnya oleh oknum-oknum bergaya premanisme.

Razia parkir ini juga digelar untuk memastikan penerapan pembayaran nontunai di lokasi e-parking (parkir elektronik).

Baca Juga: Terima Banyak Laporan, Walikota Medan Sudah Siapkan Sanksi Lurah Nakal, Naikan Harga Sembako Pasar Murah

Hal itu dikatakan Y Lasse, Koordinator Lapangan E-Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan seperti dikutip MEDANSATU.ID dari Antara di Medan, Rabu 17 April 2024.

Y Lasse mengatakan untuk penertiban razia pungli kali ini, pihaknya beraksi di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda maupun di Jalan MT Haryono.

Di kawasan Jalan Iskandar Muda, menurut Koordinator Lapangan E-Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan ini, tim razia pungli melakukan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Jalan Abdullah Lubis, Jalan Gajah Mada hingga Jalan Sei Batang Hari.

Baca Juga: Partai Golkar Buka Lowongan untuk Calon Walikota Medan, Berharap Bobby Nasution Ikut Daftar

Sedangkan di seputaran Jalan MT Haryono, tim razia pungli bergerak ke Jalan Asia, Jalan Kapten Jumhana, Jalan Sutomo, dan Jalan Sumatera serta Jalan Sutrisno dan Jalan Thamrin.

Dari kedua lokasi itu, jabarnya, tim razia pungli menjaring 20 juru parkir terduga liar.

Para juru parkir ini, jelasnya pula, nekat mengutip biaya parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Kompol Yayang Gelar Halal Bihalal di Menteng, Medan Denai

Pihaknya mengakui razia pungli parkir ini untuk menindaklanjuti kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution yang sudah menggratiskan parkir di lokasi-lokasi parkir konvensional.

Katanya pula, razia pungli dari Dishub Kota Medan bersama tim terpadu sudah menangkap 39 juru parkir terduga pelaku pungli.

Penangkapan itu dilakukan sejak Pemko Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan bagi yang belum menerapkan e-parking pada 2 April 2024 silam.

Baca Juga: Babe Cabita Komika Asal Medan Meninggal Dunia, Sempat Berikan Wasiat ke Istri Jual Vespa

Petugas pun, kata dia, memeriksa apakah jukir e-parking punya peralatan pembayaran elektronik dan hanya menerima pembayaran nontunai.

Y Lase menjelaskan hal itu saat didampingi Ipda Sidik Prasetyo selaku Kasubnit 1 Patroli Samapta Polrestabes Medan.

Sekadar diketahui, Walikota Bobby Nasution sudah meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan untuk mendukung penerapan parkir gratis nonparkir elektronik sesuai di lapangan.

Baca Juga: Memalukan! 15 Pegawai KPK Ditahan Terlibat Pungli di Rutan Akhirnya Dipecat

Diketahui pula, hingga kini sedikitnya 145 lokasi parkir tepi jalan di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini sudah menerapkan sistem parkir elektronik.

Target perolehan PAD dari sektor retribusi parkir tepi jalan itu mencapai Rp66 miliar naik dari target tahun 2023 sebelumnya yakni Rp30 miliar.

Sayangnya, terkait 39 oknum premanisme yang berkedok petugas parkir yang ditangkap itu, tim razia pungli tidak menjabarkan identitas mereka satu per satu.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah