Anggaran NA Riparkot tak Jadi Perda, Inspektorat Diminta Periksa Oknum Pejabat di Dinas Pariwisata Kota Medan

- 21 Mei 2024, 08:00 WIB
Dinas Pariwisata mengadakan pelatihan content creator di hotel JW Marriott, Selasa 7 November 2023.
Dinas Pariwisata mengadakan pelatihan content creator di hotel JW Marriott, Selasa 7 November 2023. /Medan Pikiran Rakyat/ Ayub-Pemko Medan/Diskominfo

MEDANSATU.ID-Anggaran Naskah Akademik (NA) Rencana Induk Pariwisata Kota (Riparkot) Kota Medan senilai Rp665.910.000 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan tanpa menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah menimbulkan desakan untuk melakukan pemeriksaan oknum pejabat yang terlibat dalam pengeluaran anggaran tersebut.

Pada penyusunan NA Riparkot, Dinas Pariwisata Kota Medan menjalankannya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 800/2223.

Adanya keputusan Walikota Medan, 050/41.K/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021, tentang tim pelaksana kegiatan penyusunan kajian akademis rencana induk pengembangan pariwisata Kota Medan juga turut ditetapkan.

Nama-nama yang tertera dalam surat keputusan tersebut di antaranya Drs Agus Suriyono sebagai kepala dinas pariwisata kota Medan saat itu sebagai wakil ketua, Yuda Pratiwi Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris, Lilik SH yang saat itu menjabat sebagai Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, serta Doni Harahap saat itu menjabat sebagai Kabid Pemasaran Pariwisata.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Kota Medan Mengeluarkan Anggaran Sebesar Rp 665.910.000 untuk Penyusunan NA Riparkot

Sedangkan nama-nama lainnya yang juga terlibat dalam komisi tersebut yaitu Bagindo Uno Harahap saat itu menjabat Kasi pengembangan industri pariwisata, Andryanta Putra saat itu menjabat sebagai Kasi pengembangan daya tarik wisata, Syafrizal menjabat sebagai Kasi Akses Permodalan dan pemasaran Dinas Pariwisata Kota Medan pada tahun 2021, Syaiful Amry, Soegara Tahel, Edi Saputra, Pardi dan Anifah Fauziah serta Ahmad Rifai Siregar.

Meskipun anggaran sebesar Rp665.910.000 sudah dikeluarkan, perda Dinas Pariwisata masih belum selesai sehingga memunculkan permasalahan baru selain masalah pengawasan yang lemah dari Dinas Pariwisata Kota Medan terhadap kegiatan hiburan malam.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah