Ssst... Pakai Air Tanah dari Sumur Bor Sekarang Harus Ada Izin Menteri ESDM Loh

28 Oktober 2023, 20:00 WIB
Air tanah yang dieksplorasi lewat sumur bor kini harus ada izin Kementerian ESDM. (foto ilustrasi instagram @laskarmojopahitlelon) /

MEDANSATU.ID - Air tanah yang dibor untuk kebutuhan masyarakat saat ini punya aturan main sendiri. Tidak boleh seenak perutnya untuk menggali sumur bor.

Air tanah yang diambil dari perut bumi disebut dalam rangka upaya menjaga keberlanjutan air tanah yang terus digalakkan pemerintah.

Artinya kalau ada warga yang menggali air tanah yang dibor saat membuat sumur saat ini wajib atas izin pemerintah lewat Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Seperti dilansir MEDANSATU.ID pada Sabtu 28 Oktober 2023 dari laman instagram @infobdgbaratcimahi.

Baca Juga: Warga Keluhkan Naiknya Harga Beras dan Air Sering Mati di Safari Jumat Bobby Nasution, Tolong Turunkan Lagi

Narasi di laman itu menyebut air tanah yang disedot masyarakat dari sumur bor seperti selama ini dilakukan masyarakat, kini tidak diperbolehkan lagi.

Pasalnya ada aturan baru pemakaian air tanah yang sudah dikeluarkan pemerintah lewat Kementerian ESDM.

Katanya, untuk menjaga kelangsungan dan keberlanjutan air tanah di bumi Indonesia.

Masih dari narasi itu, terkait ketentuan penggunaan air tanah itu tertuang dalam keputusan Menteri ESDM No 291.K/LG/01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

Sekadar diketahui, aturan baru terkait pemanfaatan air tanah itu ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Baca Juga: Disperindag ESDM Sumut Gelar Rapat Bersama TPID Soal Naiknya Harga Sembako Picu Kenaik Harga Nasi Bungkus

Di aturan itu tegas dijelaskan instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, swasta maupun masyarakat harus mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau air yang digali dari dalam tanah.

"Butuh penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk konservasi air tanah," demikian bunyi pertimbangan dan aturan dalam keputusan itu.

Hal lain yang mengatur air tanah ini disebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian EDSM.

"Kalo sekiranya terpilih hanya buat bikin ribet kehidupan masyarakat mending gak usah ada Pemilu Pemiluan lagi deh. Cuma jadi ajang bacot doang," kata dee_ayuy di kolom komentar.

Terkait pengaturan penggunaan air tanah atau air sumur bor itu, masih saja ramai dikomentari warganet.***


 

Editor: Dedi Suang MS

Sumber: Instagram @infobdgbaratcimahi

Tags

Terkini

Terpopuler