MEDANSATU.ID - Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terlibat pungli di rutan (rumah tahanan) berjumlah 66 orang mendapat ganjaran serius.
Pegawai KPK itu akhirnya dipecat lantaran terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta, belum lama ini.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 14 April 2024.
Baca Juga: Memalukan! 15 Pegawai KPK Ditahan Terlibat Pungli di Rutan Akhirnya Dipecat
Pada Selasa 23 April, kata Ali Fikri, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan pemerasan. Peristiwa pemerasan dan pelanggaran itu dilakoni mereka di Rutan Cabang KPK.
Ali Fikri, menerangkan keputusan pemecatan terhadap 66 pegawai KPK dimaksud diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) KPK.
Sekadar diketahui pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai KPK itu tuntas digelar pada 2 April 2024 lalu yang dilaksanakan atasan langsung, unsur pengawasan maupun unsur kepegawaian.
Baca Juga: Razia Pungli di Medan, 39 Oknum Preman Berkedok Petugas Parkir Ditangkap
Hasil pemeriksaan itu, menurut Ali Fikri, ke 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya, jabar Ali Fikri, pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Aturan ini masuk dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diadukan IPW ke KPK, Mahfud MD Bilang Dia Tenang-tenang Saja
Dia menerangkan pemberhentian pegawai KPK ini akan efektif berlaku sejak hari ke-15. Itu setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan ke para pegawai KPK dimaksud.
Sekadar diketahui, 66 orang pegawai KPK akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Sementara 12 pegawai KPK lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses selanjunya. Duh!***