Siap-siap! Travel Penyedia Visa Selain Visa Haji Ditindak Tegas Kemenag

5 Juni 2024, 14:05 WIB
Kemenag, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto) bakal menindak tegas travel nakal. /pandapotans/kemenag.go.id

 

 


MEDANSATU.ID - Kemenag menyerukan akan menindak tegas dan memberi sanksi untuk travel yang menyiapkan atau menyediakan visa selain visa resmi haji. Visa (diluar haji) itu diberi ke jemaah padahal mereka hendak menunaikan ibadah haji.

Sikap tegas Kemenag itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa 4 Juni 2024.

Kemenag, kata Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir MEDANSATU.ID dari kemenag.go.id pada Rabu 5 Juni 2024, akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan dan menyiapkan visa selain visa resmi haji.

Baca Juga: Catat! Berhaji Harus Punya Visa Haji, Bukan Visa Ziarah, 24 WNI Ditangkap di Tanah Suci

Menteri haji Kerajaan Arab Saudi, kata Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah mengingatkan agar tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.

Karena, kata Yaqut Cholil Qoumas lagi, pemerintah Kerajaan Arab Saudi pasti bakalan bertindak tegas. Kemenag pun, katanya, sudah menyampaikan agar berangkat haji harus pakai visa resmi haji.

Visa haji, menurut Yaqut Cholil Qoumas, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 2019.

Baca Juga: Tips Biar Jemaah Haji tak Kelelahan Usai Penerbangan Jauh, Ikuti Caranya!

Undang-undang itu, jabar Yaqut Cholil Qoumas, menyiratkan seputar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Bahkan, katanya lagi, pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yakni undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 108.119 Jamaah Calon Haji Tiba di Tanah Suci, Namun 3 Penyakit Ini Paling Banyak Menghantui

Visa kuota haji Indonesia, beber Yaqut Cholil Qoumas, terbagi dua (lihat daftar di bawah ini).

Jenis Visa Kuota Haji

1. Haji Reguler, diselenggarakan pemerintah Indonesia

2. Haji Khusus, diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Kemenag, Tahun 2024 ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia, katanya lagi, pun mendapat 20.000 tambahan kuota. Jadi, jabar Yaqut Cholil Qoumas, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M yang diberangkatkan Kemenag mencapai 241.000 orang jemaah.

Baca Juga: Setelah 'Disemprot' Kemenag, Giliran Kemenhub Tegur Keras Garuda Indonesia Soal Layanan Haji

Di luar kedua hal ini, menurut Kemenag, pasti akan bermasalah. Faktanya, sejumlah jemaah Indonesia ditangkap dan terkena aturan di Kerajaan Arab Saudi itu.

Sayangnya Kemenag tidak menyebut identitas travel yang 'bermasalah' dimaksud.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler