Catat! Berhaji Harus Punya Visa Haji, Bukan Visa Ziarah, 24 WNI Ditangkap di Tanah Suci

- 31 Mei 2024, 22:05 WIB
Widi Dwinanda (foto), selaku anggota Media Center Haji Kementerian Agama menjelaskan perbedaan antara Visa Haji dan Visa Ziarah.
Widi Dwinanda (foto), selaku anggota Media Center Haji Kementerian Agama menjelaskan perbedaan antara Visa Haji dan Visa Ziarah. /pandapotans/kemenag.go.id

 

 

 

 


MEDANSATU.ID - Wajib punya visa haji jika ingin berhaji. Ini penting menyusul ditangkapnya 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024. Mereka melarang jemaah masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Tak pelak lagi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan publik bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji, bukan visa ziarah.

Widi Dwinanda, selaku anggota Media Center Haji Kementerian Agama menyebut setidaknya ada beberapa landasan ketentuan yang menegaskan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

Baca Juga: Tips Biar Jemaah Haji tak Kelelahan Usai Penerbangan Jauh, Ikuti Caranya!

Pertama, tutur Widi Dwinanda pada Jumat 31 Mei 2024, di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah