DPR sepakat dengan Kejaksaan Agung RI: menutup peluang restoratif justice bagi Mario Dandy Satrio

- 21 Maret 2023, 19:20 WIB
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. /Pikiran Rakyat/Muhamad Rizky Pradila/
 
MEDANSATU.ID - Menanggapi kisruh kasus anak eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam tindakan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio itu. 

Anggota DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa perbuatan Mario Dandy Satrio sangat berbahaya karena akibatnya fatal terhadap korban.
 
" Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar " kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin 20 Maret 2023.
 
 
Anggota DPR Komisi lll itu mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice.
 
“Sepakat dengan pernyataan Kejagung (Kejaksaan Agung) yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario" kata Ahmad Sahroni. 
 
"Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban" sambung Ahmad Sahroni.
 
"Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” ucapnya.
 
 
Alasan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan korban, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15). 
 
Namun, penawaran restoratif justice telah ditolak oleh pihak keluarga korban.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. 
 
Politisi dari Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, bahwa penerapan restorative justice harus kesepakatan kedua belah pihak, tanpa paksaan dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.
 
“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang" jelasnya.
 
"Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” jelas Ahmad Sahroni lagi.
 
 
Ahmad Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut. 
 
 “Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” tegas anggota DPR RI tersebut.***

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x