MEDANSATU.ID - Seorang DPO Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Natalia Rusli dengan nomor : DPO/132/Xll/2022/Res-JB, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa 21 Maret 2023 kemarin.
Pasca menyerahkan diri, Natalia Rusli yang berprofesi sebagai Pengacara sejumlah korban gagal bayar Koperasi Indosurya itu dipamerkan Polisi ke publik.
Memekai baju kaos warna oranye polos lengan panjang dan pengawalan ketat pihak Kepolisian, Natalia Rusli dipaparkan kesejumlah awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga: IPW apresiasi Polisi humanis Bripka Handoko buka pintu sel agar tahanan bisa peluk putri kecilnya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan memaparkan bahwa tersangka Natalia Rusli dilaporkan seorang wanita dengan nomor laporan : LP / B / 3677 / Vll / 2021 / SPKT / Polda Metro Jaya, karena mengaku mengenal kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam menjalankan aksi tipu-tipnya, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan aset koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.
"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR (Natalia Rusli) ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” papar Andri, Senin 27 Maret 2023, dilansir dari laman PMJ News, Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: Pengundian Piala Dunia U-20 Indonesia Terancam Batal, Ini Pesan Ketua Komisi X Syaiful Huda
Disebutkan Andri, bahwa korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp45 juta kepada Pengacara Natalia Rusli (tersangka) pada bulan Juni 2020 lalu.
" Setelah penyerahan uang tersebut, tersangka Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa sebagai pengacara dalam perkara tersebut kepada si korban " sebut Kasat.