Menhub Himbau Pemudik Lakukan Arus Balik 2023 Mulai Rabu 26 April, Angka Kecelakaan Lalin Turun 33 Persen

- 24 April 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi. Menhub Himbau Pemudik Lakukan Perjalanan Balik Mulai Rabu 26 April, Angka Kecelakaan Lalin Turun 33 Persen
Ilustrasi. Menhub Himbau Pemudik Lakukan Perjalanan Balik Mulai Rabu 26 April, Angka Kecelakaan Lalin Turun 33 Persen /Kemenhub/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perjalanan balik mulai Rabu, 26 April 2023. Sebab jika balik hari ini Senin 24 dan Selasa 25 dikhawatirkan akan terjadi puncak kepadatan Arus Balik 2023.

"Saya menyampaikan kembali pesan dari Bapak Presiden Joko Widodo, yang menganjurkan masyarakat untuk melakukan Arus Balik 2023 mulai Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu (26 s.d 29 April 2023), " ujar Menhub saat melakukan rapat koordinasi di Posko Angkutan Lebaran Terpadu di Kantor Kemenhub, Senin (24/4) atau H+1 setelah Lebaran dikutip dari laman resmi Kementrian Perhubungan RI.

Hal itu lanjut Budi perlu dilakukan agar kepadatan tidak menumpuk di puncak Arus Balik 2023 yang dimulai pada hari ini dan besok. Selain mengimbau masyarakat untuk menghindari kepadatan di puncak arus balik, Menhub juga menyampaikan sejumlah catatan yang harus diantisipasi pada masa arus balik.

"Yang pertama yaitu, selalu memantau update informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan mewaspadai cuaca ekstrem yang terjadi di beberapa perairan pada hari ini, " sambungnya.

Baca Juga: Lebaran Pertama 1444 Hijriah, Lalulintas Kendaraan di Kota Rantauprapat Lengang

Dari data BMKG di pantai barat Sumatera dan pantai selatan Jawa kata Budi, terjadi gelombang tinggi di atas 2,5 meter yang harus diwaspadai. Sedangkan di Merak – Bakauheni dan Ketapang – Gilimanuk gelombang masih relatif aman untuk dilakukan perjalanan Arus Mudik 2023.

Kemudian, Menhub juga menyampaikan upaya antisipasi terkait upacara pelepasan balon udara di sejumlah daerah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat membahayakan penerbangan.

"Pemerintah telah memberikan izin kegiatan pelepasan balon udara di dua daerah yaitu Pekalongan dan Wonosobo. Ada indikasi terjadi pelanggaran kegiatan pelepasan balon udara Kulonprogro, Purworejo dan Ponorogo, " bebernya.

Untuk itu, lanjut Budi, dirinya sudah minta Airnav, Angkasa Pura I dan II berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x