Baca Juga: 70 Mobil Hias Islami Takbiran di Malam Hari Raya Idul Fitri, Ini Karnaval Setelah Usai Masa Covid-19
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena WHO telah mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.
“Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, Sabtu (6/5/2023).
Dirjen WHO menyampaikan persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.
Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan langkah langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon COVID-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara.
Baca Juga: Malam Ini Gerhana Bulan Penumbra Bisa Dilihat di Seluruh Indonesia, Ayo Lihat ke Langit Sekarang
“Virus COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan.” jelas dr. Syahril dijutio dari laman resmi Kemenkes.
Pemerintah juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan, yang telah bekerja keras dan berkorban tanpa kenal lelah menghadapi pandemi Covid-19